Jakarta –Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA akhirnya angkat bicara terkait masalah mengenai dugaan intervensi dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum pengacara PT. Rahmat Sejahtera baru-baru ini.
Perusahaan yang berlokasi di Griya Kemayoran RK. II No. 9 JalanIndustri Raya No. 9-11, Jakarta Pusat tersebut bergerak dalam jasa keamanan dan disinyalir melakukan pemotongan gaji terhadap petugas security di salah satu perusahaan cabang di Lampung Tengah.
Dalam pernyataannya Wilson mengatakan bahwa pengacara memiliki tugas yang penting yakni berperan aktif dalam menegakkan aturan hokum dan juga perundangan yang ada di Indonesia. Maka tidak dibenarkan bila peran pengacara beralih fungsi menjadi backing perusahaan. Terlebih lagi perusahaan yang didukung justru diduga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Oknum penasehat hukum itu aneh dan telah bertindak tidak benar jika dia justru menjadi backing, mendukung perusahaan melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang menggaji karyawan tidak sesuai peraturan yang ada. Harus ditindak itu oknum pengacara seperti itu,” ujar Wilson.
Lulusan PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 silam tersebut menegaskan pentingnya peran Peradi ataupun organisasi lain agar monitoring dan evaluasi terhadap pengacara berjalan baik.
“Peradi atau organisasi yang menaungi para penasehat hukum harus melakukan monev yang ketat terhadap anggotanya. Jika ada pengacara yang nakal termasuk jadi backing pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum dan perundangan ya harus ditindak,” tegasnya.
Kasus pelecehan tersebut bermula saat dua orang wartawan media nasional di Jakarta mendatangi kantor PT. Rahmat Sejahtera untuk melakukan konfirmasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut pengakuan salah satu wartawan, A’idin pihaknya saat itu sempat bertemu dengan pimpinan perusahaan berinisial JM. Namun saat oknum pengacara datang tiba-tiba saja menuduh ia dan rekannya melakukan percobaan pemerasan.
“Saat itu kami bertemu dengan JM, pimpinan atau bos PT. Rahmat Sejahtera dan kami berhasil melakukan konfirmasi. Kami tidak melakukan pemerasan.Kami hanya coba mencari informasi yang berimbang agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan berita,” jelas A’idin.
Tak hanya menyudutkan wartawan, oknum pengacara tersebut juga memaksa A’idin dan rekannya untuk mengaku melakukan pemerasan, dikatai ‘dasar kau binatang’ dan juga penggeledahan paksa.
“Tas saya digeledah tanpa sepengetahuan saya dan ada barang (dokumen) milik saya yang diambilnya,” beber A’idin.
Sementara itu pimpinan A’idin dan rekannya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut telah melecehkan profesi wartawan yang memang bertugas untuk mencari kebenaran dalam suatu berita.
“Hal yang dialami A’idin dan Sarman bias dinilai sebagai pelecehan profesi. Oknum pengacara tersebut tidak bias membuktikan aksi pemerasan dan terkesan ‘menyudutkan’ orang untuk mengakui,” ujar Robi, Pimpinan Redaksi dan atasan A’idin serta Sarman.