Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 14 Apr 2025 15:08 WIB ·

Gegara Tagih Utang, Faisal Dituduh Memeras, Ini Penjelasan Pengacara!


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Wartanusa.id – Jakarta | Irwansyah Putra Kuasa hukum Pengusaha atas nama Faisal membeberkan kronologis atas penahanan kliennya di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025.

Dalam keterangan Irwansyah Putra kuasa hukum Faisal, Senin (14/04/2025) kepada wartanusa.id, menuturkan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya akibat penagihan hutang hingga dituduh melakukan pemerasan dan penipuan.

Niat baik Faisal, saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan hutang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar.

Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.

“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” singkatnya.

Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.

“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, terang Irwansyah Putra, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dikepung Massa, DPRK Langsa Nyatakan Komitmen Pelantikan Wali Kota Bulan Mei

8 Mei 2025 - 18:17 WIB

Surat Pernyataan Komitmen Bersama Pimpinan DPRK Langsa, Ketua Fraksi dan Anggota DPRK Langsa

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB dan Tiktok “Presdir Esbeye” Dilaporkan ke Polda Aceh

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Desak Pelantikan Wali Kota Terpilih, Ribuan Massa akan Kepung DPRK Langsa

6 Mei 2025 - 13:31 WIB

Spanduk desakan pelantikan Wali Kota Langsa terpilih mulai bertebaran.

LSM Gadjah Puteh Desak Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdikbud, Kajari Langsa: Masih Proses

6 Mei 2025 - 13:25 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Polres Langsa Musnahkan BB Narkotika Hasil Tiga Pengungkapan Kasus

6 Mei 2025 - 11:49 WIB

Lawatan ke Langsa, Ketua PWI Aceh Dijamu Kadis Kominfo

5 Mei 2025 - 22:01 WIB

Trending di Aceh
404 page not found