Wartanusa.id – Langsa | Ketua DPRK Langsa, Melvita, menjelaskan alasan mengapa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa hingga kini belum bisa dilaksanakan. Sabtu, (19/04/2024).
Masalah utama yang menghambat adalah belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara resmi, yang merupakan syarat dasar pelaksanaan rapat paripurna pelantikan.
Ia menjelaskan bahwa Rancangan Tata Tertib (Tatib) yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018, anggota pansus seharusnya berasal dari komisi yang ditunjuk fraksi. Namun pansus Tatib DPRK Langsa dibentuk sebelum AKD terbentuk, sehingga menyalahi prosedur. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kemendagri dalam rapat daring tanggal 17 April 2025.
Selain itu, draft Tatib yang disampaikan ke pimpinan DPRK juga tidak dilengkapi berita acara dan risalah rapat, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 90 ayat (4) PP 12/2018. Karena itu, pihaknya meminta pansus menggelar rapat ulang dan melengkapi dokumen.
Merujuk pada arahan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Aceh, Melvita menegaskan bahwa “saat ini DPRK Langsa seharusnya fokus membentuk AKD dengan menggunakan Tatib lama tahun 2020 sebagai dasar hukum, karena tidak ada ketentuan yang mencabutnya.”
Melvita telah dua kali menyurati seluruh fraksi untuk menyerahkan nama-nama anggota yang akan duduk di AKD. Pada paripurna 24 Maret, sempat diumumkan daftar AKD, namun tiga fraksi tiba-tiba mencabut surat pengusulan dan tidak menandatangani absensi rapat. Akibatnya, pembentukan AKD batal dan paripurna ditutup tanpa keputusan.
“Sampai hari ini baru dua fraksi yang menyerahkan nama, yaitu PAN dan Langsa Juara. Sementara tiga fraksi lainnya belum merespons surat saya yang kedua,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan AKD sangat penting bukan hanya untuk menjalankan fungsi dewan secara maksimal, tapi juga menjadi pintu masuk pelaksanaan rapat paripurna pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta pengesahan LKPJ 2024.
Melvita juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan komunikasi politik dengan pimpinan fraksi dan partai, namun dinamika yang terjadi sangat kompleks dan penuh pertimbangan politis.
“Jika pembentukan AKD terus dipolitisasi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa terus tertunda. Ini tidak adil bagi rakyat Langsa yang sudah memilih pemimpin secara sah,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia berharap Gubernur Aceh dapat menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2006 Pasal 70 huruf c, untuk melaksanakan pelantikan. Langkah ini penting mengingat ketidakpastian dinamika politik DPRK Langsa akibat dari fraksi-fraksi yang belum mengirimkan nama anggota ke AKD. Selanjutnya dibutuhkan jadwal pelantikan agar fraksi-fraksi terdorong untuk segera mengirimkan nama-nama anggota.
“Jika situasi di DPRK berlarut dengan ketidakpastian maka menurut saya dibutuhkan diskresi dari Gubernur Aceh agar dapat mengambil langkah untuk percepatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, atau bisa saja ditetapkan jadwal pelantikan dahulu agar DPRK punya tekanan moral dan hukum untuk segera merampungkan AKD.” pungkasnya.