Wartanusa.id – Langsa | Anggota DPRK Langsa, Jeffry Sentana menyebutkan rapat paripurna penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berpotensi gagal, lantaran kehadiran panitia musyawarah (Panmus) tidak mencukupi Kuorum.
Baca : Rapat Panmus DPRK Langsa tak Kuorum, Paripurna Penetapan KIP Terancam Batal
“Namanya lembaga politik pasti ada dinamika dan itu sesuatu yang biasa dalam demokrasi. Ketidakhadiran sebahagian Anggota Panmus DPRK Langsa memang terjadi perbedaan pendapat tentang keputusan terkait seleksi Calon Anggota KIP Langsa periode yang akan datang “ ujar Jeffry Sentana kepada wartanusa.id pada Jum’at, (23/06/2023).
Anggota Panmus DPRK Langsa ini menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan pada Rapat DPRK. Kourum yang dimaksud harus sesuai dengan Pasal 101 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Tata Tertib DPRK Langsa No. 1 Tahun 2020.
“Maka, dari rapat Panmus ini nantinya pasti akan ada penjadwalan kembali oleh Pimpinan DPRK, namun jika tidak kunjung kourum juga maka DPRK Langsa tidak dapat mengambil keputusan apapun terkait Agenda Permohonan Penerimaan Berkas dari Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Tim Independen terkait Calon Anggota KIP Kota Langsa.
“Artinya agenda tersebut berpotensi gagal dilaksanakan. Adapun mekanisme selanjutnya kemungkinan akan dibahas oleh masing-masing Ketua Fraksi,” pungkas politisi muda Kota Langsa.
Sebelumnya diberitakan rapat agenda pembahasan surat ketua tim penjaringan dan penyaringan tim independen dan calon anggota KIP Kota Langsa nomor : 21/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal mohon dapat menerima berkas dan hal-hal lain yang dianggap perlu, pada Kamis 22 Juni 2023 hanya tiga orang yang teken kehadiran, yakni, Hj Rosmawati, Noma Khairil dan T. Helmi Mirza. Maka, rapat dinyatakan tidak quorum.
Dari daftar hadir rapat Panmus tersebut, terdapat 14 peserta terdiri dari Ketua DPRK Langsa, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, 10 anggota DPRK Langsa dan seorang Plt Sekretaris bukan anggota.