Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Seorang pria di Aceh Tamiang, AN (47) gagahi anak tirinya berkali-kali saat ibu kandung si anak yang masih di bawah umur itu bekerja di Malaysia.
Perlakuan bejat tersebut dilakukan di kediamannya dalam wilayah Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (14/9/2021) melalui press release mengatakan An saat ini sudah diamankan, sementara pihaknya menjadikan pakaian tersangka dan korban yang masih duduk di bangku SD sebagai barang bukti.
Dijelaskan Imam, kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukan perilaku aneh.
Kemudian pihak keluarga berinisiatif melaporkan kasus ini dua bulan berikutnya setelah meyakini pencabulan itu dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya,” kata Imam.
Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan kasus ini pertama kali dilakukan di pertengahan tahun 2020 saat korban berada di kamar tidur.
Kemudian dia mengulanginya lagi beberapa kali hingga aksi terakhir dilakukan pada Juni 2021.
Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.
“Tersangka merupakan ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban bekerja di Malaysia,” ungkap Imam.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 16 tahun penjara.