Aceh Tamiang | Hendak bertransasksi narkoba pemuda Kota Lintang berinisial RI diringkus petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di pinggir jalan simpang tiga SD 2, Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (3/12).
Saat diringkus petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat total 65,37 gram.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, kepada wartawan, Rabu (04/12), mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di simpang tiga SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau, akan terjadi transaksi narkotika.
“Mendapati informasi itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan patroli, sesaat tiba dilokasi tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang, tidak butuh waktu lama lelaki yang mengaku berinisial RI langsung diamankan,” kata Ipda Didik Surya.
Kemudian dari tangan RI, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,51 gram yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam laci sepeda motor miliknya.
“Tidak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan 62,86 gram narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan dalam kotak hitam dengan plastik asoy berwarna merah, yang diletakkan RI di belakang rumahnya di Dusun Al Ikhlas Kampung Kota Lintang,” ungkap Ipda Didik Surya.
Hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada, Jol, via telpon sebanyak 1 Paket narkotika jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah dengan harga Rp.36.000.000.-(tiga puluh enam juta rupiah) di Cunda, Lhoksemawe.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Didik.