Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 23 Nov 2021 21:24 WIB ·

Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT


 Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.
Trending di Aceh