Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Apr 2026 09:16 WIB ·

Geubrak: PTPN IV Regional 6 Jangan sok Berkuasa dan Bersikap Imperialisme


 Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana. Perbesar

Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana.

Wartanusa.id – Langsa | Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Geubrak) mengingatkan kepada PTPN IV Regional 6 yang beroperasi di Provinsi Aceh serta memiliki kantor administrasi di Kota Langsa jangan sok berkuasa dan bersikap imperialisme.

“Dengan wilayah terbentang dari Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa sampai Aceh Tamiang dengan menggunakan lahan kurang lebih 30.000 Hektar harusnya kehadiran PTPN IV Regional 6 dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan malah sok berkuasa dan bersikap imperialisme,” tegas Inisiator Geubrak Wahyu Ramadana dalam siaran persnya kepada wartanusa.id, Selasa, (28/04/2026).

Seperti yang kita lihat baru baru ini di Kota Langsa pihak PTPN IV regional 6 telah mempolisikan masyarakat yang mengutip sawit sisa hasil panen (brondolan) hingga menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut info yang diterima ketika terjadi mediasi antara pemerintah Gampong sekitar PTPN IV Regional 6, pihak dari PTPN IV Regional 6 menyampaikan yang bahwasanya pihak mereka melalui mandor yang bersangkutan selalu memberikan pekerjaan harian kepada masyarakat sekitar dengan menjadi tukang potong rumput, tukang semprot dan lainnya akan tetapi masyarakat banyak yang tidak bersedia.

Akan tetapi ketika ditanyakan kepada masyarakat sekitar wilayah kerja mereka, masyarakat menjawab itu tidak ada sama sekali sehingga kami dapat menyimpulkan bahwasanya pihak PTPN IV Regional 6 tidak pro aktif kepada masyarakat setempat,” ujar Wahyu Ramadana.

Padahal jelas salah satu poin dalam UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pemberdayaan Daerah melalui Program TJSL menjelaskan secara operasional, perusahaan BUMN diwajibkan menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan lingkungan di sekitar wilayah operasional BUMN. Maka oleh itu, kita dapat menyimpulkan bahwasanya PTPN IV Regional 6 tidak menjalankan amanat UU dan melanggar peraturan.

Selain itu, masih banyak persoalan-persoalan lainnya yang terjadi di tubuh PTPN IV Regional 6 seperti sengketa lahan HGU dengan lahan masyarakat di beberapa wilayah kabupaten/Kota.

Kemudian mobil operasional yang menggunakan nomor kendaraan luar Aceh yang seharusnya pajak nomor kendaraan tersebut dapat masuk ke dalam pendapatan daerah kerjanya, belum lagi vendor serta pengadaan barang dan jasa banyak dikuasai oleh putra luar daerah Aceh serta belum lagi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkesan tertutup dan tidak transparan serta penyaluran nya tidak berdampak kepada masyarakat sekitar padahal jelas didalam UU sudah dijelaskan bagaimana tata kelolanya.

“Oleh karena itu, kita meminta kepada pihak PTPN IV Regional 6 untuk segera melakukan reformasi internal dan tidak lagi merugikan masyarakat dan kita dari GEUBRAK siap melakukan konsolidasi dengan anggota yang berada di Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa serta Tamiang untuk melakukan Silaturahmi terbuka didepan kantor administrasi PTPN IV Regional 6 jika pemangku jabatan PTPN IV Regional 6 masih menganggap diri nya dewa,” pungkas Wahyu Ramadana.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Kurir dan Sabu 3.056 Gram Digelandang ke Mapolres Langsa

20 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sabtu, Pon Yahya Lantik Pengurus KONI Langsa

19 Mei 2026 - 23:04 WIB

Pergub JKA Dicabut, Geubrak: Mahasiswa Menang

19 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wahyu Ramadana saat aksi di Kejari Langsa.

Mualem Cabut Pergub JKA

18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah

18 Mei 2026 - 14:22 WIB

Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah Warga Pesisir Kota Langsa

17 Mei 2026 - 15:21 WIB

Trending di Aceh