ROKAN HULU – Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bersinergi dengan Pemkab Rohul, terkait komitmen dalam pemberantasan terhadap peredaran narkoba.
Disampaikan, Ketua FPK Rohul, Jamaluddin Nst, di dampingi Sekretarisnya E MB Rambe, S.Sosi, di Pasir Pangaraian, Kamis (26/10), jajarannya sudah menyerahkan nama-nama Pengurus Satgas Pencegahan Narkoba untuk di SK Bupati Rohul H. Suparman, terkait komitmen masyarakat untuk memberantas narkoba.
Lanjut Jamaluddin Nst, hal ini dengan sesuai Surat Kesbang Pol Rohul, Nomor: 180/bakesbangpol/117/2017, Peraturan Bupati Rohul Nomor: 56 Tahun 2017, Perda Kabupaten Rohul, Nomor: 7 Tahun 2017, perihal Pembentukan Satgas Pencegahan Narkoba.
” Kami mengapresiasi komitmen Bupati-Wakil Bupati Rohul, H Suparman-H. Sukiman telah membuat regulasi konstruktif dan komitmen dalam memerangi narkoba di Rohul,” kata Jamaluddin Nst lagi.
Selain itu, sambung, E MB Rambe S. Sos, juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto dan Kasat Narkoba Rohul AKP Dasril telah berperan aktif dalam mencegah dan memerangi narkoba.
“Kita lihat dari hasil kinerja Polres Rohul, khususnya satuan nakoba telah memproses sekitar 86 kasus narkoba selama tahun 2017 dengan pelaku sekitar 89 orang, jika dibandingkan data tersebut tentu masih relatif minim dengan daerah lain,” beber E RM Rambe lagi.
Tambah Jamaluddin Nst, menghimbau seluruh aspek masyarakat Rohul agar waspada terhadap yang namanya narkoba, khususnya, para orang tua dan geberasi muda.
” Ingat tak akan ada masa depan, jika sudah dipengaruhi narkoba, maka jauhi dia dan jadikanlah menjadi musuh yang harus diwaspadai,” pungkas keduanya.
Rilis: Subbag Umum dan Hubungan Masyarakat FPK Kabupaten Rohul, Sumadi Hasibuan, SH.