Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 10 Des 2019 15:46 WIB ·

Dua Orang Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Di Bandung Berhasil Ditangkap Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Polda Jabar


 Dua Orang Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Di Bandung Berhasil Ditangkap Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Polda Jabar Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Sepasang kekasih IR (22) dan APK (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung, setelah keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abas (20).

IR dan kekasihnya itu diamankan anggota Polsek setelah polisi menerima laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, di wilayah Hegaramanah.

“Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Cidadap AKP Rita Perwitasari, Senin (9/12/2019).

Kapolsek menuturkan, keributan yang berkahir dengan penganiayaan itu berawal saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor, menyalip kedua pelaku. Menurut keterangan dari pelaku, korban saat itu menyenggol motor kedua pelaku.

Kemudian, pelaku mengejar korban dan menghentikan laju motor korban. Disitu ketiganya terlibat cekcok mulut dan berujung pengeroyokan oleh kedua pelaku.

“Pelaku memukul korban dan pelaku satunya melempar korban dengan helm. Beruntung ada warga yang langsung melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami pihak kepolisian. Mereka pun langsung kita amankan,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, juga didapati ada senjata tajam jenis pisau dan golok. Atas kejadian tersebut, kedua pasangan kekasih itu harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi kenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Wapwmred : Agus Wahyudin, SE

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Jakarta