Rohul, Wartanusa.id – Dua Laki Laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Personel Polsek Kepenuhan dibantu Tim Opsnal Polisi Resor Rokan Hulu,
Dua laki-laki Pelaku Tindak Pidana tersebut melakukan Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat Membantu Menjualkan Hasil Curat, Kamis, (26/12/2019) sekira Pukul 01.00 wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, Kamis (26/12) Menyampaikan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernisial
AD, (21) pengangguran alamat Kesra Desa Kepenuhan dan FAP, (22) pekerjaan mekanik, warga Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan.
“Kasus Curat ini d Tempat Kejadian Perkara (TKP) konter milik korban Muhamad Abror di Pasar Minggu Kota Tengah Kelurahan Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan Kab. Rohul,” katanya.
Paur Humas Polres Rokan Hulu menerangkan kasus ini berawal,
pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib saksi ( 1 ) Efon Sufelah, (28) dan saksi ( 2 )Siti Hidayah (22) perempuan menutup konter ponsel dan pada hari selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 08.00 wib saksi 1 dan 2 membuka konter ponselnya dan diketahui handphone yang ada dalam banyak yang tidak ada.

Selanjutnya saksi 1 menelepon pemilik nya Muhamad Abror ( korban )untuk memberitahu bahwa handphone di toko banyak yang tidak ada kemudian korban datang ke tokonya dan mengecek konternya ada bekas di dinding konternya yang terbuat dari dinding seng bekas di lubangi dan ada tangga kayu di dinding tersebut dan didalam tokonya itu ada kotak yang tinggal, pelaku membawa handphonenya yakni :
Handphone merek Vivo tipe Y15 warna merah dengan nomor imei 1 : 867175048953733 dan imei 2 : 867175048953725, Handphone merek Hotwav warna merah dengan nomor imei 1 : 355920091176099 dan imei 2 : 355920091175901, Handphone merek realme 5 pro warna biru kilau dengan nomor imei 1 : 869435042267599 dan imei 2 : 869435042267581
Selanjutnya Handphone merek Realme C2 warna hitam berlian dengan nomor imei 1 : 860722047287451 dan imei 2 : 860722047287444 dan Handpone merek Hotwav warna merah dengan nomor imei 1 : 355920091176099 dan imei 2 : 355920091176107
Dan ada beberapa handphone lainnya dengan bermacam merek yang hilang tidak diketahui imeinya berupa : Hp Vivo tipe V11 sebanyak 2 unit, Hp Vivo tipe Y91 sebanyak 2 unit, Hp oppo tipe F7
4. Hp oppo tipe A5s sebanyak 2 unit, Hp oppo A1k, Hp oppo A3s, Hp oppo A83, Hp oppo A57, Hp Samsung edge, Hp samsung Note 5, Hp samsung A10 sebanyak 2 unit.

Hp samsung J3 pro,Hp samsung J5 prime, Hp samsung J5, Hp samsung J7 pro, Hp samsung J4 sebanyak 2 unit, Hp samsung J7, Hp samsung J2 pro, Hp samsung J7 prime, Hp samsung J5, Hp xiomi note 5 sebanyak 2 unit, Hp xiomi note 5 plus sebanyak 3 unit.
Hp xiomi 4x, Hp xiomi 4A, Hp sony X2 sebanyak 3 unit, Hp zenfone Z007, Hp realmi C2, Hp realmi 5 pro, Hp nokia 106 sebanyak 2 unit
Dan yg tidak terdata lebih kurang sebanyak 15 unit handphone kecil / handphone senter berbagai merek dan atas kejadian tsbt korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan.
Mendapat laporan korban dan keterangan saksi-saksi, pada hari rabu tgl 26 Desember 2019 sekira pkl 22.00 wib Kapolsek kepenuhan AKP Dasril SH mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda bernama AD bersama satu orang teman lainnya menjual beberapa handphone yang dicurigai merupakan handphone curian
Dari informasi itu AKP Dasril.SH lansung memerintah unit reskrim dan intelkam untuk menyelidiki idan di back up Tim Opsnal Polres Rohul guna melakukan penyisiran di sepanjang Pasirpengaraian.
Dan pada hari Kamis sekira pukul 01.15 wib Tim Opsnal dan Personil Polsek Kepenuhan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria an. AD dan FAP yang sedang melintas di daerah simpang kumu Kecamatan Rambah Hilir.

Dari hasil introgasi diketahui di AD masuk dengan cara memanjat di dinding samping konter korban untuk naik ke atas atap selanjutnya dari sela atap masuk ke dalam, kemudian sdr AD mengambil banyak handphone lalu pelaku keluar melalui atap tempat masuk tersebut.
Setelah itu AD langsung pulang kerumah dan keseokan harinya AD mulai menjual handphone tersebut dengan dibantu oleh FAP dan dari hasil penangkapan juga di temukan 36 unit handphone yang di akui di ambil dari dalam konter milik korban.
“Kini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti sudah di bawah ke polsek kepenuhan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Nuri
Editor : Agus
















