Wartanusa.id – Langsa | PT Bank Aceh Syariah Langsa menunda pemotongan peminjaman kredit aparatur sipil negara (ASN) selama tiga bulan, mulai bulan Januari sampai Maret 2026.
Kebijakan itu berdasarkan surat pernyataan Wali Kota Langsa Nomor: 800.1.11.1/4545/2025, tanggal 26 November 2025 sebagai tanggap darurat bencana.
Kemudian, sebagai pemilik saham, berdasarkan surat Wali Kota Langsa nomor:900/5371/2025 tertanggal 04 Desember 2025 Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra menyurati Kepala Bank Aceh Syariah Langsa menunda pemotongan kredit bagi ASN di Kota Langsa.
“Alhamdulillah permohonan telah disetujui oleh pihak BAS atas surat penundaan pemotongan pinjaman kredit para ASN di Kota Langsa,” ucap Jeffry Sentana, Kamis (29/01/2026).
Permintaan itu di khusus kan bagi ASN yang memiliki kredit di Bank Aceh Syariah Langsa selama tiga bulan ke depan.
Jeffry Sentana mengucapkan terimakasih pada pihak BAS telah merealisasikan permintaan tersebut.
Sementara itu, Kepala BAS Cabang Langsa T M Andika Putra, menyampaikan bahwa program ini memenuhi permintaan dari Wali Kota untuk para ASN dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.
“Kantor pusat setelah berkoordinasi dengan OJK menerbitkan ketentuan untuk ASN Kota Langsa relaksasi dalam bentuk penangguhan angsuran satu bulan gaji,” ujar Andika.
“Relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Aceh Syariah, apabila dalam perjalanan ASN benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan relaksasi dapat mengajukan langsung ke Bank untuk penangguhan dua bulan lagi kedepannya,” tandasnya.












