Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 6 Okt 2020 22:11 WIB ·

Dinilai Merugikan Buruh, SPSI Aceh Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK


 Dinilai Merugikan Buruh, SPSI Aceh Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK Perbesar

Wartanusa.id – Aceh | Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSP.PP-SPSI) Aceh akan uji materi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin, (05/10/2020).

“Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan para buruh Indonesia khususnya di Aceh. Pengurus daerah akan berkordinasi dengan pengurus pusat FSP.PP-SPSI atas pengesahan tersebut untuk melakukan analisa hal-hal yang merugikan pekerja,” ujar Ketua PD.FSP.PP-SPSI Aceh, Teddy Irawan, SH melalui rilisnya kepada wartanusa.id. Selasa (06/10/2020).

Adapun, sesuai dengan adanya rencana mogok Nasional tanggal 6-7 dan 8 Oktober 2020 ini yang berkaitan dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, pada dasarnya PD.FSP.PP-SPSI Aceh tetap menolak.

Akan tetapi mengenai aksi mogok kerja di bawah naugan PD.FSP.PP-SPSI Aceh tidak jadi dilakukan sehubungan dengan peningkatan wabah Covid-19 yang terus meningkat di Aceh.

Dirinya heran, lanjut Teddy pengesahan tersebut seakan dipakasakan, pada saat situasi Pandemi Covid-19 terjadi sehingga hal wajar pemerintah melakukan pelarangan bagi semua orang melakukan aksi berkumpul.

Untuk meneruskan ini, pihaknya akan menyurati Badan Legeslasi DPR RI disertai surat pernyataan sikap dari seluruh pengurus unit kerja di Propinsi Aceh.

Kemudian, ia juga meminta kepada anngota DPR RI asal dapil Aceh yang duduk di DPR RI saat ini mendukung atas penolakan yang dimaksud.

Selanjutnya atas pengesahan yang telah dilakukan. Maka, nantinya atas UU yang dirasakan merugikan kaum buruh akan dianalisa selanjutnya akan diupayakan diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi bersama kawan-kawan buruh yang ada di Provinsi Aceh untuk bergabung dalam pengajuannya,” tutup Teddy yang juga Praktisi Hukum ini.

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Trending di Aceh