Wartanusa.id – Langsa | H. Muzakkir, SE melaporkan Aguslim Tanjung, Geuchik Sungai Pauh Induk atas tuduhan “Pencemaran Nama Baik” ke Polres Langsa, pada Selasa kemarin (21/06/2021).
Laporan tersebut tercatat oleh Polres Langsa dengan nomor LP/B/94/VI/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH menjelaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor pada tanggal 12 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Geuchik Sungai Pauh Induk.
H. Muzakkir, SE kepada wartanusa.id, Kamis (23/06/2022) mengatakan laporan itu dilakukan karena dirinya merasa dicemarkan nama baiknya atas tudingan Geuchik Sungai Pauh Induk.
“Geuchik Sungai Pauh Induk menuding saya sebagai mafia tanah. Bahkan Aguslim mengatakan dalam bahasa Aceh ‘Abeh jiblo tanoh ureueng gasien’ (Habis di beli tanah orang miskin_red),” ujar H. Muzakkir.
Ia menceritakan, sebelumnya ada upaya mediasi yang difasilitasi Camat Langsa Barat sebelum dirinya membuat laporan ke Polres Langsa. Namun hal itu gagal karena Geuchik Sungai Pauh Induk itu tidak hadir saat dilakukannya mediasi bersama Muspika Langsa Barat tersebut.
“Upaya mediasi pencemaran nama baik itu dilakukan di Kantor Camat Langsa Barat pada Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB, namun Aguslim tidak juga hadir,” beber Muzakkir.
Setelah gagal upaya mediasi, sambung Muzakkir, Ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Langsa atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Aguslim Tanjung, Geuchik Sungai Pauh Induk saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Camat Langsa Barat, Hadi Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya perundingan damai yang dilaksanakan di kantornya agar persoalan itu tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Atas laporan dari H muzakkir maka Muspika Langsa Barat menindaklanjuti untuk melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” tulis Hadi.
“Berhubung Geuchik Sungai Pauh Induk tidak hadir maka keputusan rapat diserahkan kepada Bapak H. Zakir apakah beliau meneruskan masalah ini kepada pihak yang berwenang,” tandas Hadi Wijaya.