Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Agu 2021 17:40 WIB ·

Dibebaskan, Sopir Truk Rokok Ilegal Jadi Saksi, Bea Cukai Kejar Tersangka Utama


 Foto : Google Perbesar

Foto : Google

Wartanusa.id – Langsa | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh Isnu Irwantoro membantah kecurigaan publik adanya dugaan permainan petugas atas penangkapan rokok ilegal di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

Namun, Isnu membenarkan pihaknya melepas sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut dan telah ditetapkan sebagai saksi karena belum ditemukan pelaku utama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal selama 1 X 24 jam di KPPBC Langsa maka terhadap BB rokok dan alat angkut dilakukan penegahan sedang sopir dan kernet ditetapkan sebagai saksi,” terang Isnu melalui Whatsapp kepada wartanusa.id. Jum’at (20/08/2021).

Ditetapkannya sebagai saksi, lanjut Isnu, karena berdasarkan pemeriksaan, sopir dan kernet tersebut hanya diminta untuk membawa muatan oleh seseorang dan tidak mengetahui kalo muatannya adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (ilegal).

“Sehingga sopir dan kernet tersebut dilepaskan, tetapi pihak penyidik masih melakukan proses pengejaran terhadap tersangka utamanya,” sebutnya.

Dipaparkan Isnu, menurut pendapat penyidik, sesorang belum cukup bukti yang kuat sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dilepaskan karena kalau dipaksakan sebagai teraangka dalam pada saat pengajuan berkas perkara akan dikembalikan (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan, dalam aturan Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hasil penegahan barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang tidak ditemukan tersangka, maka akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasi negara sampai dengan barang milik negara yang peruntukanya bisa dilakukan pemusnahaan sebagai efek jera,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warek I IAIN Langsa Resmi Tutup Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi BKPI

11 April 2026 - 21:02 WIB

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Perpustakaan BI Aceh Hibur Anak-anak Korban Banjir di Pidie Jaya

9 April 2026 - 17:13 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar

9 April 2026 - 11:19 WIB

Trending di Aceh