Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengimbau kepada para pengusaha warnet di Langsa untuk membuka skat/biling pemisah antar ruang agar menghindari pengunjung yang mengakses situs pornografi serta judi online.
Demikian disampaikan Kasatpol PP dan WH, Maimun Sapta, SE, kepada wartawan. Selasa (24/03/2020).
Maimun juga menjelaskan, saat ini pihaknya hanya mengimbau yang kemudian apabila tidak ditertibkan akan dilakukan penindakan, “apakah berupa mencabut izin atau peringatan lainnya,” ujarnya.
Hal ini dilakukan sembari menunggu Qanun dan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan segera diterbitkan terkait penutupan fasilitas karaoke/hiburan, karaoke dan warnet yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Perwal yang akan diterbitkan nanti, sudah dibahas melalui rapat dan atas kesepakatan bersama Forkopimda. “Selain itu Perwal ini juga harus menunggu dari putusan Provinsi, setelah itu baru bisa segera diterbitkan dan dilaksanakan,” pungkas Maimun menirukan apa yang disampaikan Wali Kota Langsa.