Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 15 Jan 2020 20:48 WIB ·

Bupati Ciamis Audensi Dengan BEM Unigal Perihal Restribusi Parkir


 Bupati Ciamis Audensi Dengan BEM Unigal Perihal Restribusi Parkir Perbesar

Ciamis, Wartanusa.id – Kabupaten Ciamis berencana menerapkan aturan pembayaran retribusi parkir tahunan.

Kebijakan tersebut hanya khusus berlaku untuk kendaraan bermotor plat nomor Ciamis.

Adapun terkait peraturan terkait retribusi parkir tahunan telah diusulkan ke DPRD Ciamis dan telah dirapat paripurnakan, namun masih perlu pengkajian oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Ciamis.

Dalam audiensi tersebut Ketua BEM Unigal Ciamis Tatang menyampaikan dukungan tekait pemberlakuan pajak parkir per-tahun, namun akan sia – sia apabila penataan parkir di Ciamis masih tidak beraturan.

Tatang menyoriti nominal pajak parkir yang akan diberlakukan dan ketidakjelasan lokasi parkir yang gratis untuk para wajib pajak.

“Standar Operasional Kerja (SOP) tukang parkir di Ciamis masih jauh dari kata sempurna, sejauh ini pemungutan parkir menggunakan karcis sesuai aturan yang belaku tidak digunakan sebagaimana mestinya dan masih banyak lagi tukang parkir tidak memakai seragam lengkap”, ungkap Tatang, Rabu (15/1/2020)

“Misalnya untuk parkir diwilayah perkotaan, para petugas tidak menerapkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2008 terkait retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp. 500 Rupaih, sementara roda empat minibus Rp. 1000 Rupiah,” kata Tatang.

Tatang Menambahkan, perlu adanya penjamin keamanan parkir dengan adanya asuransi kehilangan.

“Terkait kesejahteraan petugas parkir juga harus diperhatikan” jelasnya,

Bupati Ciamis, Dr.H.Herdiat Sunarya menanggapi usulan yang disampaikan Ketua BEM Unigal, beliau menyampaikan terkait dengan retribusi parkir yang dicanangkan berawal ketika melihat kondisi PAD dan retribusi parkir pertahunnya yang kecil.

“Kami berinisiatif dengan merubah perda terkait retribusi parkir, serta setelah melakukan kajian selain menaikan tarif, kami juga mempunyai opsi lain dengan berinisiatif melakukan karcis abodemen”, ujarnya

Bupati menambahkan, Pemkab Ciamis dengan DPRD akan secepatnya meninjau program tersebut, terkait berhasil atau tidaknya.

“Kadishub juga akan mengkaji tempat titik-titik parkir, petugas parkir juga sedang mau di data, kami juga sedang mengkaji berapa biaya yang dibutuhkan serta berapa biaya yang akan didapatkan”, ujar Bupati

Kita ingin meningkatkan PAD, tapi tidak ingin memberatkan masyarakat juga.

“Terimakasih kepada BEM Unigal yang sudah datang berdiskusi bersama kami, itu salah satu bentuk support terhadap pemerintahan terkait kebijakan yang akan berdampak kepada masyarakat luas nantinya pungkas Bupati. (HR/humas)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Aceh