
Wartanusa.id – Biaya pengurusan kendaraan bermotor dipastikan naik pada tanggal 6 Januari 2017, menyusul adanya penerbitan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan bisa mencapai 3 kali lipat dari biaya sebelumnya. Hal ini ditanggapi Mentri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bila hal ini untuk meningkatkan servis dari kepolisian dan negara.
“Polri sudah 7 tahun tidak menyesuaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, ini menjadi hal yang biasa dan ini juga akan kami pantau karena semangatnya bukan membebankan warga namun untuk meningkatkan pelayanan atau servis,” ujar Sri Mulyani yang dikutip dari liputan6.
Kenaikan biaya ini juga dikarenakan adanya kenaikan pelayanan Polri selama ini sehingga dibutuhkan adanya kenaikan biaya untuk dapat mengakomodir semua kebutuhan untuk lebih meningkatkan pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini juga akan masuk pada pos PNBP tahun depan.
“Jadi begini, BNPB kementrian atau lembaga negara lainnya akan selalu kami sesuaikan dengan berbagai faktor dan yang paling berpengaruh adalah pelayanan. Tarif yang ditentukan dari beberapa kementrian dan lembaga tertentu harus lebih mencermikan tingkat kualitas pelayanan. Jadi semua harus terbuka, sehingga masyarakat juga bersedia untuk membayar sesuai dengan tingkat pelayanan lembaga atau kementrian tersebut,” kata Sri Mulyani.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jika biaya pengurusan STNK dan BPKB berdasarkan surat peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 akan naik pada tahun 2017, rata-rata naik 100 persen mulai 6 Januari 2017. (Abn)