Wartanusa.id – Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal hasil penindakan operasi selama November 2024 sampai dengan Mei 2025 di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Kamis, (17/07/2025).
Kegiatan ini merupakan pemusnahan terhadap Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.
Pemusnahan terhadap delapan ekor kambing Pigmi dilakukan dengan cara disembelih, karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.
Kemudian, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana berupa dua ekor Sigung Bergaris, satu ekor Burung Macaw, enam ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat.
Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, untuk Burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.
Sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya.

Selain pemusnahan hewan ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, tujuh koli teh hijau Merk Cha Tra Mue, dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto, saat menggelar konferensi pers, Kamis 17 Juli 2025, mengatakan, pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13
Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Langsa.
“Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan,” pungkasnya.