Wartanusa-id – Jakarta, Menjelang pergantian tahun ini. Pemerintah membuat sebuah gebrakan bari di bidang pelayanan [ublik untuk mengatasi korupsi dalam diri lembaga birokrasi dan penegakkan hukum. Salah satu cara adalah dengan menghadirkan langkah-langkah untuk mencegah penyuapan yang merupakan praktik korupsi yang sangat lazim terutama perihal denda lalu lintas atau tilang di Indonesia.
Oleh sebab itu, kini Kepolisian Republik Indonesia tengah mencoba menerapakan sistem baru yang diharapkan dapat menghapus praktik korupsi dan suap di jalanan melalui upaya tilang elektronik atau e-tilang. Polri menganggap sistem ini sebagai perlawanan dari praktik ‘uang damai’ yang selama ini jadi momok yang mengakar pada masyarakat yang tentunya merusak citra kepolisian.
Beberapa saat lalu, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi e-Tilang di 17 provinsi Indonesia, termasuk Jakarta sebelum secara bertahap memperkenalkan ke seluruh provinsi di Indonesia selama beberapa bulan kedepan. Aplikasi berbasis mobile smartphone ini pertama kali diumumkan pada bulan Oktober lalu yang memungkinkan para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda mereka melalui perangkat smartphone mereka tanpa harus menghadiri pengadilan yang selama ini kita ketahui.
“DIharapkan aplikasi e-Tilang ini akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit dan meminimalkan proses manual dalam denda tindak pelanggaran lalu lintas,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri. Selasa (13/12)

Seperti yang ditunjukkan pada infografik diatas, cara kerja dari e-tilang adalah saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, polantas yang bertugas akan memberikan kode unik melalio aplikasi yang berisi jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan. Kemudian pengendara dapat menggunakan kode unik tersebut untuk membayar denda mereka ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui ATM atau melalui fasilitas internet banking tanpa harus datang ke pengadilan.
Pengendara kemudian harus menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas untuk dapat mengambil SIM atau STNK mereka yang disita oleh polantas yang bertugas. Kemudian jika pengadilan memutuskan bahwa jumlah denda yang dibayar ternyata kurang dari denda yang sudah dibayarkan, maka selisih perbedaan tersebut akan ditransfer kembali ke rekening pengguna.
Aplikasi e-Tilang ini kabarnya akan tersedia untuk diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk smartphone Android saja. Sampai saat ini belum tersedia untuk perangkat dengan sistem operasi lain seperti Windows Phone atau iPhone. (as)