Wartanusa.id – Langsa | DPRK Langsa mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa sebesar Rp. 834.866.740.054.
Pengesahan dilaksanakan di ruang paripurna DPRK Langsa, turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, pimpinan DPRK, Forkopimnda dan OPD. Rabu, (24/12/2025).
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE menyebutkan pengesahan jumlah total APBK tahun 2026 berkurang dari tahun 2025 karena ada pengurangan pendapatan transfer pusat sebesar Rp 102 Miliar lebih.
“Tahun 2025 APBK Langsa berjumlah Rp 922.359.600.837,00 sedangkan tahun 2026 APBK berjumlah Rp. 834.866.740.054 ada pengurangan dari pendapatan transfer sebesar Rp 102.156.507.783. jika dipersentasikan sekira 16,85% dari tahun 2025,” ujar Jeffry Sentana.
Jeffry menjelaskan, pengurangan pendapatan transfer tersebut diakibatkan kebijakan atas pemberlakuan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini, Pemko Langsa akan melakukan upaya pendapatan daerah dari kebijakan pemerintah mencari celah kucuran APBN untuk pembangunan daerah,” ucapnya.
Wali Kota menambahkan anggaran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi penambahan dimana sebelumnya hanya Rp 209.944.846.210,00 menjadi Rp 228.708.493.210,00 di tahun 2026, jika dipersentasikan meningkat jadi 8,20%.
Adapun arah kebijakan pemerintah kota Langsa dalam penyusunan APBK tahun 2026 lebih diutamakan pada rehab rekon pasca banjir besar tanggal 26 November 2025 lalu.
“Kebijakan ini juga harus menunggu aturan atau kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sehingga sinergitas program dan kebijakan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Jeffry Sentana.












