Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 13 Jun 2018 22:39 WIB ·

Besok Lebaran !!! Pelajari Dulu Tata Cara Sholat Idul Fitri Ini Biar Makin Khusyuk Sholat Mu


 Besok Lebaran !!! Pelajari Dulu Tata Cara Sholat Idul Fitri Ini Biar Makin Khusyuk Sholat Mu Perbesar

Pengertian Shalat Idul Fitri sendiri ialah Shalat Sunah 2 Raka’at yg dikerjakan atau dilakukan oleh seluruh Umat Muslim di dunia pada tanggal 01 Syawal. Shalat Hari Raya Idul Fitri ini dilakukan pada pagi hari dan dikerjakan di Masjid maupun di tanah lapang yg dilakukan secara sendiri dan sebaiknya Makmum.

Hukum shalat id sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau.

Sholat ied disunnahkan baik bagi orang yang mukim ataupun musafir, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan. Sholat iedul fitri dilakukan lebih awal oleh Nabi Saw di tahun ke 2 H kemudian sholat iedul adha. Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur.

Shalat ied dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Berikut tata cara shalat ied secara tertib. Penjelasan ini bisa dijumpai antara lain di kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan ‘Ali asy-Asyarbaji.

pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnata li ‘îdil fithri” kalau dilaksanakan sendirian. Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “makmûman” kalau menjadi makmum.

أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Hukum pelafalan niat ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri.Sebelumnya shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru “ash-shalâtu jâmi‘ah“.

Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di antara takbir-takbir itu dianjurkan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”

Atau boleh juga membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

Sekali lagi, hukum takbir tambahan ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, disampai menggugurkan keabsahan shalat id.

Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila shalat id ditunaikan tidak secara berjamaah.Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:

السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس

“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i)

Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan takbir hingga sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali.

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:32 WIB

Wali Kota Langsa Laporkan Bantuan Rumah Rusak Pascabanjir, Menko PMK Tegaskan Pendataan Masih Berlanjut

3 Maret 2026 - 22:56 WIB

Tampilan layar video converence, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana bersama Menteri PMK Pratikno.

Wajah Baru PAN Kota Langsa, Melvita Sari Ketua Terpilih

15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Trending di Aceh