Indramayu | WartaNusa – Aksi Ratusan massa dari Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Senin 2/4/2018.
Massa dari desa Pawidean menuntut agar terdakwa iryanto alias gendut di bebaskan dari segala tuntutan pidana penjara, selain itu massa juga menginginkan Kejari Indramayu agar mencopot dan memindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.M. Erma dari kejaksaan Negeri indramayu.
Menurut kordinator massa yang melakukan aksi demo, Hhal ini diduga pihak JPU menerima pesanan dari pihak lain untuk melakukan penuntutan perkara Iryanto dengan hukuman tinggi yakni 3 tahun 6 bulan kurungan, massa menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan atau mengesampingkan nilai nilai keadilan. Oleh karena itu massa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 351 (2) terdakwa Iryanto agar memberi putusan seadil adilnya.