Banten | WartaNusa – Terkait maraknya konsumen finance yang fidusianya tidak di daftarkan kepada pendaftaran fidusia. Maka dari itu Ormas KKPMP menentang peradilan yang di anggap sesat yang dilakukan oleh Polda Banten yang saat ini telah di limpahkan ke Kejari Serang.
Menurut pengakuan YORDAN (21), “tersangka Tomi beberapa waktu lalu sudah dibebaskan dengan bersyarat namun tidak berlangsung lama Tomi pun ditangkap kembali oleh pihak kepolisian Polda Banten atas dugaan penggelapan unit. Saat ini yang saat ini kasusnya sedang diproses dipersidangan Kejari Banten.
“Terkait sidang Kejari Banten keadilan rakyat Indonesia sudah di rampas hak keadilannya kemana mereka akan mengadu.”
Pemerintah penegak hukum seakan tak peduli kepada rakyat kecil yang tidak mengerti hukum, pengusaha dengan sewenang wenang memperlakukan konsumen dengan cara yang tidak adil bahkan kejahatan itu dilakukan terang terangan di depan publik namun penegak hukum seakan akan diam dan membisu.
Debt kolektor telah menodai dan melecehkan hukum mereka merampas dengan tidak memperdulikan hukum bahkan mereka tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan padahal rakyat Indonesia di lindungi UUD keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara ketua umum KKPMP HABIB HISYAM BALWEL pun memaparkan tentang adanya UNDANG UNDANG PELINDUNGAN KONSUMEN yaitu tentang larangan penarikan kendaraan di jalan karena melanggar hak dari pada konsumen, Bahkan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA pun telah menyerukan dan sudah menjadi undang undang tentang perjanjian FIDUSIA. Katanya
(HATTA/DEDE )TIM PENGUNGKAP FAKTA.