Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 8 Feb 2017 20:24 WIB ·

Masa Kampanye Usai, Akankah Ahok Kembali Menjadi Gubernur?


 kompasiana.com Perbesar

kompasiana.com

Ahok Basuki Tjahaja Purnama
kompasiana.com

Wartanusa.id – Gubernur Jakarta non aktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan kembali bertugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (12/2) sehari setelah masa kampanye pilkada yang berlangsung selama tiga bulan berakhir pada hari Sabtu (11/2) dan memasuki masa tenang sampai 15 Februari esok.

Namun hal itu belum bisa menjamin apakah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjadi gubernur mengingat kasus yang tengah membelitnya sekarang. Terlebih jika pengadilan sudah memutuskan dirinya bersalah dan harus masuk kedalam penjara. Kondisi berbeda berada di sisi Djarot Saiful Hidayat yang memastikan akan kembali menjabat sampai Oktober 2017.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan segera mengeluarkan keputusan terkait penangguhan jabatan Ahok hanya jika jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas kasus penistaan agama yang dialaminya.

Hal tersebut sesuai dengan hukum yang mewajibkan penangguhan jabatan bagi siapa saja kepala daerah yang menjadi status terdakwa dalam sidang karena pelanggaran yang diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Saya menunggu keputusan pengadilan setelah semua saksi memberikan kesaksian mereka di pengadilan,” kata Menteri Tjahyo, Selasa (7/2) selama kunjungannya ke Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir viva.co.id.

Tjahjo menambahkan, “Jika keputusan pengadilan adalah lima tahun, saya sementara akan menangguhkan dirinya (Ahok) sampai proses hukum bersifat final dan mengikat secara hukum”.

“Tapi, jika keputusan pengadilan di bawah lima tahun, dia (Ahok) akan mempertahankan jabatannya (sampai Oktober ini),” kata Menteri Tjahyo wartawan.

Ahok sendiri pada akhir Desember tahun lalu menyatakan dirinya pesimis bisa kembali ke menjabat sebagai gubernur. Sementara itu, seperti dilansir tempo.co, seorang pejabat senior di Balai Kota mengatakan pekan lalu bahwa Ahok yang akan kembali menjadi gubernur aktif akan meresmikan dua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak  (RPTRA) di ibukota.

Selain meresmikan RPTRA, hal lain yang menjadi tugas keduanya adalah memastikan pilkada berjalan aman serta lancar.

“Kami akan aktif kembali hari Minggu ini. Kami akan memeriksa persiapan pilkada dan memastikan bahwa pilkada akan berjalan dengan lancar, aman dan damai, “kata Djarot, Selasa (7/2) seperti dilansir kompas.com.

Sebelumnya Ahok juga mengatakan bahwa tugas prioritas yang akan dia lakukan setelah kembali menjabat menjadi gubernur adalah untuk memastikan kinerja tinggi PNS di lingkungan pemda DKI Jakarta.

(as)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh