Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 26 Agu 2025 23:20 WIB ·

Terkait Ancaman Tarik Aset, Jeffry Sentana: Bupati Atim Rasa Debt Collector


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky di Media beberapa Waktu Lalu.

Pemerintah Kota Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, kami senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada Era Pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti Debt Collector dong,” ungkap Wali Kota Langsa kepada wartanusa.id, Selasa malam, (26/08/2025).

Perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan kami tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu.

Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur.

“Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Jeffry.

Untuk diketahui bersama, bahwa kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh Telah melakukan pembayaran kompensasi yang artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.

Wali Kota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, Gak Baik Kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh – dan tujuan kita tetap sama: membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” tutup Sekwil PAN Aceh.

Artikel ini telah dibaca 4,045 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.
Trending di Aceh