Wartanusa.id – Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa Polda Aceh meringkus tiga orang tersangka pengedar narkotika di dua tempat berbeda.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan dua kurir sabu dengan barang bukti berupa 2.352 gram atau 2,3 kilogram sabu dan seorang pengedar ganja dengan barang bukti 2.162 gram atau 2,1 kilogram ganja.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal, pada konferensi pers, Rabu (18/06/2025) menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, lokasi transaksi berpindah-pindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun hingga Sungai Raya, sebelum akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, membuntuti dua orang pria yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.
“Kedua tersangka, AF (28), warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” ujar Kapolres seraya menambahkan bersama tersangka turut diamankan
satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Merk Guanyinwang.
Lanjut Kapolres, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.
“Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau 2,3 kilogram lebih,” terang Kapolres.
Pengungkapan Ganja
Kasus kedua didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Petugas berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dan mengamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya.
Sambung Kapolres, kepada petugas tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.
“Modus para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa,” ujar AKBP Mughi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku dengan inisial TF masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa.
“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup AKBP Mughi.