Wartanusa.id – Langsa | Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, mengapresiasi dan mendesak pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Baca: Dugaan Korupsi di Disdikbud Langsa, Jaksa: Masih Penyelidikan
“Hingga saat ini beberapa kasus sudah naik status dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Banda Aceh,” kata Sayed kepada wartanusa.id. Senin (05/05/2025).
Lanjut Sayed, dugaan kasus Korupsi JPU di DLHK Langsa dan PDAM Tirta Keumuning Langsa sudah naik ke meja hijau PN Tipikor Banda Aceh.
“Namun demikian, kita menyayangkan hingga kini dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Langsa masih mandek dan jalan ditempat,” ujar Sayed Zahirsyah.
Baca: Capaian Kejari Langsa Tahun 2024, Dugaan Korupsi di Disdikbud Tahap Lidik
LSM Gadjah Puteh mengutuk keras segala jenis tindakan KKN oleh pejabat korup, terlebih ada isu pengkondisian aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya, sehingga menjadi preseden buruk, terutama terhadap korp Adhiyaksa.
“Kami mendukung dan terus mengawal proses hukum yang sedang bergulir di Kejari, demi keadilan dan agar semua terang hingga tidak menimbulkan fitnah yang merugikan para pihak. Dengan harapan jangan ada pengkondisian apalagi penghentian kasus tanpa alasan yang tidak masuk akal,” tegas Sayed.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto ditemui wartanusa.id di sela konferensi pers pemusnahan Barang Bukti narkoba di Polres Langsa, Selasa (06/05/2025) mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas dukungan penanganan kasus di Kejari Langsa.
“Terimakasih atas apresiasi LSM, mohon dukungannya. Insyaallah semua tahapan proses tetap berjalan, kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tetap bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ditanyai terkait kasus korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Langsa yang hingga kini belum naik ke sidang PN Tipikor Banda Aceh, Kajari menyebutkan bahwa, “Ada dua proses hukum, saat ini kasus itu masih tahap penyelidikan, jika ada alat bukti yang cukup maka akan dinaikkan ke penyidikan, bila tidak cukup alat bukti maka akan dihentikan,” tegas Kajari.