Wartanusa.id – Langsa | Sat Reskrim Polres Langsa meringkus Dua warga Langsa terduga kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor (Sepmor) berulang kali dan seorang penadah warga Sumatera Utara.
Masing-masing pelaku penggelapan sepmor TRF, (36), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat dan MA, (21), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Sedangkan seorang penadah, DA, (48), warga Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara Kota, Sumatera Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, kepada wartanusa.id, Selasa, (27/07/2022) menyebutkan tersangka, TRF dan MA, diringkus pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dan DA, diamankan pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya.
Dijelaskan Kasat, kedua pelaku melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Langsa enam kali (tiga tiga laporan ditangani Sat Reskrim Polres Langsa, dua Laporan ditangani Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dan satu kejadian tidak ada Laporan) dan di Aceh Tamiang sebanyak tiga kali.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 02 Juli 2022 tentang tindak pidana penggelapan.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di depan Pemadam Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Pertanian, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi Jumat, 01 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB dengan korban Rizki Ramadhani,” katanya.
Dimana, dalam aksinya itu kedua tersangka berpura meminjam sepeda motor Yamaha All New Vixion BL 4198 FAB pada korban untuk membeli nasi dan sebagai jaminan pelaku memberikan kunci rumah kepada korban, namun sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” ucap Kasat
Kemudian, laporan polisi Nomor : LP/106/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2022 tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di rumah Dusun Bahagia, Gampong Geudubang, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, pada Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB terhadap korban Sri Rahayu Wartam.
Dalam kasus ini, pelaku datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke bengkel dikarenakan sepeda motor pelaku rusak. Lalu anak dari korban mengantar istri pelaku ke bengkel, setibanya dibengkel anak korban di suruh menunggu.
Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku, setibanya di rumah korban menanyakan, “anak saya mana.”, istri pelaku menjawab “anak ibu lagi nunggu kereta di bengkel.
Selanjutnya, pelaku dan istrinya pergi menggunakan sepeda motor korban dan sampai laporan ini dibuat pelaku belum kembali sepeda motor Mio MT nopol BL 4435 UAA. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Lanjut Kasat, laporan polisi Nomor : LP/112/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 19 Juli 2022 tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di rumah kos Rolan Jalan Jurung Peutua Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang terjadi Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB dengan korban Rahmat Fadli.
Saat itu, pelaku menjalankan aksinya bersama istri datang ke kos Ralan menjumpai korban yang sedang bekerja, lalu meminjam sepedamotor pada korban untuk membeli sarapan. Sesampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan sepedamotor Hond@ Vario 150 BL 4331 FZ. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
“Berdasarkan TRF sepeda motor hasil curiannya di jual ke DA. Lalu tim melakukan pengembangan, sekira pukul 06.30 WIB petugas berhasil menangkap DA. Kepada petugas, DA mengaku sepeda motor dari TRF telah dijual ke Leman,” pungkas Kasat.