Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 25 Sep 2021 08:48 WIB ·

Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya


 Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/09/2021).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai.

Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi.

“Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.

“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Kelanjutan Sidang PTUN

Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?”

Lanjutnya, “Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru.

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Wajah Baru PAN Kota Langsa, Melvita Sari Ketua Terpilih

15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Trending di Nasional