Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 21 Des 2016 15:24 WIB ·

JPU Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Ahok Lanjut Pekan Depan


 JPU Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Ahok Lanjut Pekan Depan Perbesar

unjuk rasa sidang ahok

Wartanusa.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan minggu depan apakah akan melanjutkan sidang dakwaan kasus penistaan agama yang menimpa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menurut Majelis Hakim pada persidangan kedua kasus Ahok pada Selasa (20/12).

Ratusan umat muslim berunjuk rasa berdiri di luar pengadilan Jakarta, menyerukan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman dan segera memenjarakan Ahok. Di lain sisi, kelompok yang diduga sebagai pendukung Ahok membawa sebuah spanduk dengan peta Indonesia dan menyerukan persatuan dan mengatakan “Ahok adalah berkat”.

Salah seorang jaksa penuntut umum mengatakan tuduhan terhadap sang gubernur sudah sesuai hukum dan persidangan harus terus berlanjut sekaligus menolak eksepsi dari pihak Ahok yang mengajukan keberatan dan tuduhan terhadap Ahok telah melanggar hak asasi manusia dan melanggar prosedur.

“Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur,” ujar jaksa Ali membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ahok.

Masih segar dalam ingatan, satu minggu lalu dalam sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tangisan air mata Ahok sempat menjadi perbincangan hangat. Pada persidangan itu, Ahok membantah dirinya tidak bermaksud untuk melecehkan bahkan menistakan Al-Quran dan umat Islam.

Dalam sidang perdananya, Ahok menegaskan dirinya tidak mungkin tega melakukan perbuatan penistaan agama Islam dan ulama karena dirinya sangat menghormati orangtua angkatnya.

“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam. Karena tuduhan itu sama saja saya telah menista saudara-suadara angkat saya sendiri yang beragama Islam,” ujar Ahok dengan suara gemetar sambil menyeka air matanya.

Saking menaruh hormat kepada orangtuanya, gubernur petahana itu pun menceritakan saat dirinya berziarah ke makam almarhum orangtuanya di TPU Karet Bivak, jakarta Pusat, dirinya melepas alas kaki yang dipakainya.

“Saya tidak pakai sepatu dan sandal saat ziarah ke makam orangtua angkat saya, karena saya hormati keyakinan saudara angkat saya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso pada Selasa (20/12) menyatakan sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 27 Desember untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kasus Ahok ini.

“Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016). (as)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh