Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 21 Des 2016 00:20 WIB ·

Ketua MUI: FPI Tak Punya Hak Tegakkan Fatwa MUI


 Foto: Kepolisian Surabaya Kawal Aksi Sweeping FPI Jatim di Mal Surabaya (Twitter) Perbesar

Foto: Kepolisian Surabaya Kawal Aksi Sweeping FPI Jatim di Mal Surabaya (Twitter)

aksi sweeping fpi jawa timur dalam mengawal fatwa mui
Foto: Kepolisian Surabaya Kawal Aksi Sweeping FPI Jatim (Twitter)

Wartanusa.id – Kritik tajam terus menghantam organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) atas tindakannya dalam upaya menegakkan fatwa MUI terkait pelarangan pegawai beragama Islam memakai atau menggunakan atribut Natal di tempat kerja sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh MUI baru-baru ini.

Ketua MUI Ma’aruf Aamin beberapa waktu lalu menyayangkan aksi yang dilakukan oleh FPI Jawa Timur akhir pekan lalu yang menggunakan fatwa MUI tersebut untuk melakukan tindakan main hakim sendiri seperti sweeping yang dilakukan di mal-mal besar di Surabaya terkait penggunaan atribut Natal kepada pegawai atau karyawan yang beragama Islam.

“Ormas-ormas tidak dapat melakukan sweeping. Mereka tidak diperbolehkan, organisasi massa tidak punya kewenangan soal itu,” ujar Ma’aruf Amin seperti yang diberitakan Detik.

“Fatwa MUI mengikat pada pribadi seorang Muslim sendiri, dan kita tidak bisa memaksakan mereka untuk mengikuti apa yang kita keluarkan (Fatwa MUI).” Tambahnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada hari Minggu (18/12) mengeluarkan pernyataan mengingatkan seluruh kepolisian di Indonesia bahwa fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia dan bahwa polisi harus bertindak terhadap kelompok-kelompok yang menggunakannya untuk membenarkan bertindak melakukan sweeping dan sebagainya yang dianggap sebagian orang meresahkan masyarakat.

Namun, kegiatan sweeping yang dilakukan FPI Jawa Timur ini memang tidak dilarang oleh kepolisian Surabaya akan tetapi dalam menjalankan aksi sweepingnya, FPI Surabaya dikawal oleh petugas kepolisian setempat.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal yang ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal bahwa aksi yang dilakukan FPI Jawa Timur bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai ta’aruf guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Terutama atribut Natal.

Belum lama ini juga Presiden Jokowi menghimbau kepada penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak tegas ormas yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Disinyalir, organisasi massa FPI Jawa Timur telah memaksa siapapun yang bekerja di mall-mall tertentu untuk tidak ikut-ikutan dalam perayaan Natal seperti memakai topi natal dan aksesoris Natal lainnya yang juga berdasarkan pada fatwa MUI.

(as)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh