Wartanusa.id | Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah virus Corona.
Hingga Senin (13/4/2020), pemerintah telah menyetujui pemberlakukan PSBB di 10 wilayah di Indonesia.
Dalam upaya mendukung penerapan PSBB di sejumlah wilayah di Indonesia, Baharkam Polri menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap gangguan Kamtibmas pada masa PSBB berlangsung.
“Ikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home), tetap jaga jarak aman, gunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah, namun harus tetap waspada terhadap gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi,” ujar Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Drs Risyapudin Nursin SIK, di Kantor Baharkam Mabes Polri, Selasa (14/04/2020).
Patuhi imbau petugas kepolisian di lapangan, tetap waspada dan jalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas di lingkungan setempat, tambah Irjen Risyapudin.
Dalam pesan himbauan gangguan Kamtibmas yang di sebar melalui media online, Baharkam Polri juga mengingatkan, agar masyarakat waspada terhadap pemesanan online alat kesehatan dan penipuan transaksi online lainnya.(FMinaldo)















