Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 9 Mar 2020 20:46 WIB ·

Pembina GNPK RI Jelaskan Strategi Pendekatan Dalam Pencegahan Korupsi


 Pembina GNPK RI Jelaskan Strategi Pendekatan Dalam Pencegahan Korupsi Perbesar

Wartanusa.id | Berbicara masalah korupsi merupakan pembicaraan yang tidak pernah selesai. Sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa soal korupsi selalu ada di setiap zaman dan di setiap tempat. Hal yang berbeda umumnya menyangkut modus saja dimana hampir selalu menyiasati aturan hukum yang berlaku di zamannya masing-masing. Semakin ketat aturan maka semakin cantik pula permainannya. Bahkan mereka yang tertangkap umumnya dinilai sedang sial saja, atau dianggap mainnya tidak cantik.

Untuk mendalami hal ini, media mewawancarai Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (7/3). Menurut Dede, program pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah lama, yaitu pada tahun 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Meskipun regulasi dan nomenklatur badannya berbeda, tapi makna, hakikat dan tujuan keberadaannya sama. Sampai terbentuk dan berjalannya KPK di era reformasi ini, perilaku koruptif masih tetap ada. Harapan indahnya negara yang bebas dari korupsi tampaknya masih belum bisa diwujudkan. Meskipun demikian, semangat pemberantasannya harus tetap dikobarkan.

Strategi pendekatan yang bisa dilakukan secara paralel adalah (1) perubahan mindset dengan melibatkan sebanyak mungkin tokoh masyarakat dengan segala instrumennya sebagai bagian upaya pencegahan yang berkelanjutan, (2) evaluasi dan perbaikan sistem yang mengedepankan pencegahan, dan (3) penindakan hukum yang memiliki efek jera, efek malu dan efek takut.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Dede juga menambahkan rujukan dari Robert Klitgaard yang menjelaskan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. [C = M + D – A]. Dengan demikian, untuk mengurangi korupsi maka monopoli harus dikurangi, diskresi pejabat dibatasi dan akuntabilitas ditingkatkan. Ini artinya dalam jangka panjang, melawan korupsi memerlukan perbaikan sistem.

Termasuk didalamnya terus merangsang partisipasi publik untuk ikut serta dalam membantu pengawasan guna meminimalisir praktek korupsi di berbagai bidang. Kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat, termasuk ormas atau LSM pegiat antikorupsi harus terus dijalin sebagai bentuk komitmen kolektif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek KKN.

” Itulah sebabnya GNPK RI lahir menjadi salah satu organisasi pegiat antikorupsi ternama di tanah air. Fokus utama sesuai namanya, yaitu di bidang “PENCEGAHAN” sebagai bagian terpenting dari upaya pemberantasan korupsi “, pungkas Dede mengakhiri perbincangan. (FMinaldo)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh