Banyuasin, Wartanusa.id – Anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 1,035 gram di jln. Simpang 3 pelabuhan tanjung siapi-api kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin sekira Pukul 21:00, ( 1/13 ).
Tersangka bernama DAHRI bin DAHAM umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, asal pekanbaru Riau.
Kronologis kejadian, Pada tanggal (1/06 ) anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu dalam selkala besar didaerah sungsang, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu mengenai informasi tersebut, pada hari senin tanggal (1/13) sekira pukul 12:00 WIB.
Setelah anggota mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Pekan Baru Riau, sekira pukul 21:00 WIB anggota saat sedang melaksanakan razia, mencurigai satu unit mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY yang dikendarai oleh seorang yang mengaku bernama DAHRI BIN DAHIM, dan pada saat dilakukan penggeledahan di mobil pick up tersebut ditemukan satu paket besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam plastik hitam yang berada di lantai depan kursi penumpang, dan ditemukan juga dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Ujar sat narkoba Polres Banyuasin AKP WIDHI ANDIKA DARMA, SH.,S.IK, Jumat (17/1/2020)
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis shabu seberat 1 kg dan 2 (dua) unit handphone.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter : Agus Salim