Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 17 Jan 2020 15:05 WIB ·

Sat Res Narkoba Polres Banyuasin Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu


 Sat Res Narkoba Polres Banyuasin Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Banyuasin, Wartanusa.id – Anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 1,035 gram di jln. Simpang 3 pelabuhan tanjung siapi-api kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin sekira Pukul 21:00, ( 1/13 ).

Tersangka bernama DAHRI bin DAHAM umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, asal pekanbaru Riau.

Kronologis kejadian, Pada tanggal (1/06 ) anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu dalam selkala besar didaerah sungsang, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu mengenai informasi tersebut, pada hari senin tanggal (1/13) sekira pukul 12:00 WIB.

Setelah anggota mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Pekan Baru Riau, sekira pukul 21:00 WIB anggota saat sedang melaksanakan razia, mencurigai satu unit mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY yang dikendarai oleh seorang yang mengaku bernama DAHRI BIN DAHIM, dan pada saat dilakukan penggeledahan di mobil pick up tersebut ditemukan satu paket besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam plastik hitam yang berada di lantai depan kursi penumpang, dan ditemukan juga dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Ujar sat narkoba Polres Banyuasin AKP WIDHI ANDIKA DARMA, SH.,S.IK, Jumat (17/1/2020)

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis shabu seberat 1 kg dan 2 (dua) unit handphone.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Agus Salim

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Elaborasi IAIN Langsa dan PWI Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

19 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi
Trending di Aceh