Karawang, Wartanusa.id – Kapolsek Karawang Kompol Iwan Ridwan Saleh, SH. MH Didampungi Kasat Reskrim Polres Karawang Giat Press Release Kasus Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam, bertempat di Mapolsek Karawang, Rabu (15/1/2020).
Kapolsek Karawang Kompol Iwan Ridwan Saleh, SH. MH menyampaikan, Tersangka di tangkap setelah beredarnya Vidio di Media Sosial Facebook Group Karawamg Info. Di dalam video tersebut pelaku meminta uang dan makan kepada para pedagang yang ada di GOR Panatayudha Karawang, dan jika tidak dikasih pelaku akan merusak tempat jualan para pedagang tersebut.
Dengan adanya beredar video tersebut, pada hari selasa, 14 januari 2020, unit reskrim Polsek Karawang, melakukan pengecekan, ternyata pelaku masih berada di lokasi Kejadian, kemudian di amankan dan pada saat digeledah kesapatan membawa sajam berupa pisau lipat.
Tempat Kejadian Perkara di Warung Makan Kedai Nyai berlokasi di area GOR Panatayudha Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat. Waktu Kejadian hari selasa 14 Januari 2020.
Tersangka a.n Marwan AP, Umur 47 Tahun, Pekejaan Buruh, Alamat Jl. Pramuka Dalam RT 01 RW 21 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat.
Barangbukti Bukti yang diamankan 1 (satu) buah pisau lipat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP jo UU Darurat 1951. Pasal 335 ayat (1) penjara selama-lamanya 1 tahun, jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
(sandi)















