Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 28 Nov 2019 20:21 WIB ·

Polres Tasikmalaya Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


 Polres Tasikmalaya Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Tasikmalaya, Wartanusa.id – Kamis (28/11/2019) bertempat di Mako Polres Tasikmalaya dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Tasikmalaya, Kasat Narkoba, KBO Narkoba.

Adapun diketahui identitas Tersangka yaitu RH Bin DK, KS Bin AS dan RF Bin YR dengan Barang bukti berupa 2 (dua) toples plastik Lebel K merk MERSI berisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL yang masing masing berisikan 1000 (seribu) butir pil dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir serta 1 (satu) bungkus plastik bening bersisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL 250 (dua ratus lima puluh) butir, 1 (satu) lembar obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg yang berisikan 5 (lima) butir, 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna Gold milik Sdr RH Bin DK, 1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna Hitam milik Tersangka . KS Bin AS, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Putih milik Tsk. RF Bin YR.

Sementara itu pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Kesehatan, tersangka RS Bin SO. dengan barang bukti 1002 (seribu dua) butir HEXYMER TRIHEXPHENIDYL yang dimasukan kedalam plastik bening kemudian dibungkus plastik hitam dan disimpan kedalam tas, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG lipat warna putih beserta SimCard dengan nomor 085320476722, Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan
1 (satu) buah Tas warna Hitam.

Kemudian pelaku Tindak Pidana Narkotika yang ditangkap Polres Tasikmalaya adalah tersangka YR Bin WG. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Kristal / Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan Lakban warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG beserta SimCard 082321507826, dan 1 (satu) buah Celana Panjang warna Coklat (tempat menyimpan Narkotika jenis Kristal / Sabu). (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.
Trending di Aceh