Wartanusa.id – Langsa | Pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bustanul Ulum dan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Langsa beralih pengurus yang awalnya dikelola oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) beralih kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).
Baca : PN Langsa Eksekusi Perkara YDBU
“Pengalihan pengelolaan atas lembaga pendidikan tersebut, usai eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada Kamis 19 Januari 2023,” ujar Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH kepada wartanusa.id ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Iman, dari objek yang telah dieksekusi seperti aset bangunan dan inventaris secara otomatis baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak akan menjadi milik pengurus YDBU untuk dikelola.
Adapun pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sebagai Tergugat.
“Dengan demikian, YDBU merupakan pemilik sah atas STIKes Bustanul Ulum dan MUQ Langsa. Sedangkan untuk proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
“Kami mengimbau segala keputusan bisa diterima dengan bijak, bilamana ada hal yang perlu didiskusikan silahkan disampaikan ke PN Langsa,” pungkas Iman.
Pantauan wartanusa.id, MUQ Langsa baru dilanjutkan eksekusi sekira pukul 14.00 WIB, sempat terjadi negosiasi antara penggugat dan tergugat, namun berjalan dengan lancar dengan pengawalan pihak keamanan TNI/Polri.