Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 15 Jan 2020 21:37 WIB ·

Unit PPA Sat Reskrim polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


 Unit PPA Sat Reskrim polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Perbesar

Tasikmalaya, Wartanusa.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur Sdr. M M , pada hari Senin (13/01/2020).

Adapun kronologi kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib pelapor selaku ibu kandung korban menerima informasi dari suaminya jika anaknya sakit perut, lalu oleh pelapor dan suami, anaknya tersebut dibawa ke klinik melati daerah cicariang untuk dilakukan pengobataan dan dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik tersebut, diperoleh informasi bahwa kemungkinan anak pelapor akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa kerumah sakit agar bisa memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut.

Kemudian pelapor membawa korban ke RS. Dr. Soekarjo dan langsung mendapat tindakan dari petugas medis dan sekitar jam 21.00 Wib korban melahirkan seorang anak laki-laki.
setelah bayinya lahir pelapor menanyakan kepada anaknya ( korban) tentang siapa yang telah menghamilinya namun korban mengatakan tidak mengetahui siapa yang menghamilinya , sampai pada akhirnya beberapa hari pasca melahirkan pelapor mencurigai jika pelakunya adalah suami pelapor (bapak kandung korban) sehingga kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M M dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.
Trending di Aceh