Wartanusa.id – Langsa | Tujuh orang juru parkir (jukir) liar di wisata hutan mangrove Kuala Langsa diamankan personil Polsek Langsa Barat.
Ke tujuh jukir tersebut merupakan warga setempat, diantaranya, SA (33), TJ (34), TMR (33), HW (24), WA (26), TH (40) dan HA (34).
Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto, SH mengatakan penangkapan pungutan liar bermodus jukir tersebut karena mereka melakukan pemungutan uang parkir yang tertulis hanya Rp 2000 sementara di minta kepada pengunjung Rp 5000 tidak sesuai dengan karcis yang sudah di sediakan oleh pihak pengelola CV Ayudhia management.
“Jadi, pungli tersebut banyak di manfaatkan oleh pemuda setempat gampong Kuala Langsa yang bekerja buruh harian lepas menjadi petugas parkir disaat hari – hari lebaran dan hari libur,” kata AKP Lilik.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp 150.000, dengan pecahan uang Rp 5000 sebanyak 30 lembar, sisa blok parkir sepeda motor Rp 2000 sebanyak 4 blok jumlah 70 lembar, sisa blok parkir mobil Rp 5000 sebanyak 1 blok jumlah 60 lembar
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.