“Kan, PWI selama ini tidak pernah membela wartawan yang bukan anggotanya. Lho kok sekarang, adanya dugaan pelanggaran berat tewasnya mendiang, kok PWI punya solidaritas tinggi. Mau jadi pahlawan kesiangan,” semprot Taufiq.
Padahal, menurut dia, tewasnya Mohammad Yusuf, tak bisa dilepaskan dari induk semangnya PWI, Dewan Pers. Sebab, Dewan Pers yang memberikan rekomendasi kasus almarhum tindak pidana. Bukan delik pers.
“Rekomendasi itu yang membuat penyidik menahan sehingga tewas di tahanan,” ujar Taufiq yang menyakini tidak adanya pembelaan dari Dewan Pers.
“Jika ada, saya yakin nasib Mohammad Yusuf tidak mengenaskan,” sambungnya.
Taufiq menyebut, andai saja rekomendasi meminta H. Isam untuk melakukan bantahan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kasusnya tidak akan seperti itu.
“Cuma, karena Dewan Pers memandang sebelah mata, ya akhirnya Allah punya cara lain membuka aib diskriminasi Dewan Pers pada wartawan di Indonesia,” papar Taufiq mengakhiri. (IPJI/PPWI)