Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 12 Des 2019 15:40 WIB ·

Tiga Gabungan Komisi DPRD menghentikan Pekerjaan Penanaman Kabel PLN Yang Merusak Ased Pemda


 Tiga Gabungan Komisi DPRD menghentikan Pekerjaan Penanaman Kabel PLN Yang Merusak Ased Pemda Perbesar

Riau, Wartanusa.id – Elizer Monang pasaribu selaku ketua komisi 3, Baharuddin anggota komisi 2 dan Faizal angota komisi 1 DPRD kabupaten Pelalawan dan Kabid operasional penertipan ( TRANTIBOM) turun langsung kelapangan mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan pemasangan kabel SKTM ( kabel PLN) yang berukuran 3 x 300 cm.

Adapun hal yang dipertanyakan oleh tiga gabungan Komisi DPRD kepada kontraktor pelaksanaan pengerjaan pemasangan kabel dalam tanah yaitu izin pengalian asset pemda kabupaten pelalawan seperti kerusakan PAPING BLOK, RUMPUT maupun Taman serta yang di kwatirkan apabila ada kabel OPTIK yang putus.

Ketua Komisi III (Monang Pasaribu) meminta kepada kontraktor pelaksana untuk melengkapi izin ataupun kesepakatan pengalian penanaman kabel kedinas terkait, karena dengan dilakukan oleh kontraktor PLN menimbulkan kerusakan assed pemda pelalawan, monang menegaskan kalau belum ada izin dari dinas PUPR pekerjaan yang merusak assed Pemda ini dihentikan.

Pegawai Dinas PUPR (Junaidi) menegaskan memang kita sudah menyurati PLN tapi sampai saat ini tidak di respon sama mereka padahal kerusakan assed pemda yang terjadi sangat banyak, jelas sekali kerugian yang timbul atas pekerjaan penanaman kabel ini ucap junaidi, senada dan ketegasan juga disampaikan oleh Baharuddin, SH kalau tidak ada izin dari Dinas PUPR harap pekerjaan ini dihentikan, kita bukan menghambat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak PLN tetapi yang kita pertanyakan kerusakan yang timbul dikarenakan pengalian ini siapa yang mempertangung jawabkannya, tidak mungkin pemda yang mengangarkan perbaikan kerusakan yang dilakukan oleh PLN.

Faizal, SE meminta untuk segera dilakukan kordinasi antara PLN , kontraktor serta Pemda agar disepakati apabila kerusakan yg timbul wajib diperbaiki oleh Kontraktor ataupun PLN sendiri.

Saat berita ini diterbitkan kepala PLN belum dapat memberi keterangan dikarenakan mertuanya meningal dunia di kota pekan baru. (HJ)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Trending di Nasional