Wartanusa.id – Langsa | Tersangka Sam (41) kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur terancam pasal berlapis.
Demikian dikatakan Kapolres Langsa, Giyarto, SH, SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK pada press realese nya di halaman Mapolres Langsa. Selasa (13/10/2020).
“Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara,” imbuh Kasat.
Pada Pasal 338 KUHP menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian, Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Kasat.
Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk penerapan pasalnya, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tandas Kasat.
Sementara itu, setelah dilakukan interogasi, tersangka melakukan aksi bejatnya dalam keadaan sadar, tidak ada mengalami gangguan jiwa, sedangkan motifnya dipengaruhi oleh nafsu birahi,” pungkas Iptu Arief.