Wartanusa.id – LSM Gadjah Puteh laporkan dugaan tindak kecurangan pembangunan Tanaman Keanekaragaman Hayati ( Kehati ) oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( BLHK ) Aceh Tamiang di wilayah Sapta Marga Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ke Kejaksaan Negri Aceh Tamiang dan langsung di terima oleh Kepala Seksi Intelijen M. Ilham SH Kamis (6/3).
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah kepada wartanusa.com, mengatakan, pihaknya jauh jauh hari telah melakukan investigasi terhadap proyek taman Kahati tersebut yang dibangun oleh BLHK dan terkesan sangat kacau serta diduga akal-akalan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang.
Di sebutkannya, Taman yang dibangun diatas lahan seluas lebih kurang 1 hektare itu, tidak tepat sasaran.pasalnya, Ratusan batang pohon yang ditanam bukan tanaman langka, melainkan tumbuhan umum yang banyak ditemukan dikebun masyarakat.
Disisi lain,ia melanjutkan, pohon tersebut sulit untuk subur karena awalnya ditanam diatas tanah timbun yang dipadatkan, serta tidak diberi pupuk perangsang.
“Dari hasil investigasi LSM Gadjah Puteh, dapat kami simpulkan bahwa proyek taman Kehati yang dananya bersumber dari APBK Aceh Tamiang ini dikerjakan secara abal-abal dan tidak memberikan manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Disebutkannya, Taman Kehati sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut merupakan akal-akalan BLHK Aceh Tamiang untuk menciptakan proyek yang menguntungkan kelompok atau individu tertentu saja. Hal itu bisa dilihat tidak adanya tanaman yang langka dihamparan taman tersebut, dan sebaliknya yang ditanam bukan tanaman khas di Aceh Tamiang.
Pihaknya juga mensinyalir lahan Taman Kehati di Tualang Cut itu hingga saat ini masih Bersengketa atau belum steril dan bisa digusur kapan saja. Sebab, lahan tersebut dikabarkan milik kampus Politeknik dan bakal dibangun fasilitas perkampusan mahasiswa. Artinya Taman Kehati terancam dibongkar dan Pemda mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat perencanaan tidak matang.
“Jika ini dikatakan RTH, maka perencanaannya wajib dipertanyakan, karena sudah salah kaprah. RTH/ruang terbuka hijau hanya ada dikawasan perkotaan, Manyak Payed tidak termasuk kawasan prioritas,” Tuturnya.
Menurut Sayed, Taman Kehati seharusnya diisi dengan tanaman-tanaman yang khas dengan kedaerahannya yang saat ini sudah jarang ditemukan di Aceh Tamiang, seperti manggis, asam gelugur dan lainnya. Selain itu taman Kehati tidak harus berorientasi dengan tanaman buah-buahan saja, pohon kayu juga sangat relevan untuk ditanam ditaman Kehati. Dengan adanya pohon hutan dapat mengundang keanekaragaman flora dan fauna sebagai salah satu bagian dari keanekaragaman hayati
“Sebenarnya tidak hanya pohon yang menghasilkan buah, pohon kayu hutan seperti damar, merbau dan meranti sangat baik untuk ada di Taman Kehati, karena pohon itu langka dan tidak boleh ditebang sembarangan. Anak cucu kita nanti mungkin hanya tahu nama pohon tersebut, tapi tidak pernah melihat seperti apa pohonnya,” sarannya.
Proyek Taman Kehati Manyak Payed yang dikerjakan CV Trimedia Arya Gardatama (TAG), dengan nilai kontrak Rp 383.606.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016, pernah di Pansus oleh Komisi D DPRK Aceh Tamiang pada 17 Februari 2017 lalu.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Aceh Tamiang M Ilham SH kepada Wartanusa mengatakan, Pihaknya akan mempelajari dan menindak lanjuti laporan LSM Gadjah Puteh tersebut.