Wartanusa.id – Langsa | Terduga pemerkosaan Sam (40) warga Desa Alue gadeng Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur ternyata seorang residivis pembunuhan
“Dia terduga pernah menjalani 15 sampai 18 tahun kurungan penjara di Lapas Tanjung Gusta dan baru dibebaskan lebih kurang 4 bulan karena mendapatkan asimilasi Covid-19,”
Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto SE MH kepada wartanusa.id. Minggu (11/10/2020) setelah berhasil diringkus tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Lanjut Kapolsek, terduga waktu itu di hukum karena melakukan pembunuhan di Sumatera Utara.
Dari keterangan yang diperolehnya, terduga Sam saat ini mengurusi kebun orang tuanya, sementara untuk ke kebun ia melintasi rumah korban,” jelasnya.
Saat ini, terduga sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.