Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Sumut · 2 Des 2019 23:54 WIB ·

Tanggapan Menyedihkan Seorang Juru Parkir atas Pledoi Yang diajukan Oleh Kuasa Hukum Edieli Batee di PN Gunungsitoli


 Tanggapan Menyedihkan Seorang Juru Parkir atas Pledoi Yang diajukan Oleh Kuasa Hukum Edieli Batee di PN Gunungsitoli Perbesar

Gunungsitoli | Terkait sidang Ke-5 minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum terdakwa Kepala Desa Loloanaa Idanoi dituntut 1 tahun denda Rp.500.000.000 karena melanggar Pasal  27 ayat 2 UU ITE pencemaran nama baik dimedia sosial dalam Group Wathsapp Panitia Hut Kemri 2018.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Edieli Batee Membuat agenda nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan kepada kliennya. Dengan membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) dari sisi hukum sebanyak 9 halaman. Namun didepam majelis hukum hanya dibacakan poin-poin penting saja mulai dari halaman 8 sampai selesai.

Pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) Terhadap pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik di media sosial Terdakwa Edieli Batee di jln. Pancasila No.12 Ruang persidangan pengadilan negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, propinsi Sumatera Utara, Senin,(02/12)

Adapun isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Yakni menuntut kliennya untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Dimana Saksi -saksi korban yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi unsur dan begitu juga tuntutan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan terdakwa.”isi pledoi.

Kemudian menyebutkan bahwa Kepala Desa Loloana’a idanoi masih layak memimpin sehingga masyarakat Desa Loloana’a idanoi masih mengharapkan  kepemimpinanya demi memimpin ribuan masyarakat untuk memajukan program -program pemerintahan khususnya diDesa Loloana’a Idanoi.”Berdasarkan Surat Keterangan Terlampir, sebut Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian, SH. meminta Replik Dengan Waktu dekat ketika Hakim Ketua Mempertanyakan Tanggapan terhadap dirinya.

Terpisah, menurut Yamasokhi Mendrofa yang berprofesi sebagai Juru Parkir di Kota Gunungsitoli yang dimintai tanggapannya oleh Pewarta Media ini, menilai Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuasa hukum Edieli Batee atas Nama Herman Fiktor Lase, SH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah pembelaan klasik yang berusaha membenarkan kliennya dan itu adalah hal yang paling memprihatinkan, ucapnya

“Bagaimana mungkin dia meminta kliennya dibebaskan dari proses hukum Pak, sementara saat kasus ini bergulir ditingkat ke Polisian tidak mungkin ditetapkan kliennya itu sebagai tersangka bila mana belum memenuhi unsur, sungguh tidak masuk logika Pak” tuturnya terheran-heran”.

Kemudian Yamasokhi Mendrofa berpandangan atas dalih pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa yang mengklaim saksi-saksi yang diajukan oleh korban tidak memenuhi unsur adalah juga pernyataan yang seolah ternilai ling-lung, disana pernah dihadirkan Ketua PPWI Gunungsitoli atas Nama Arozatulo Zebua, SE sebagai saksi korban, tentu jika beliau tidak memenuhi unsur sebagai saksi tidak mungkin kesaksiannya didengarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu, pintanya

Yamasokhi Mendrofa berharap Pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa itu ditolak oleh Majelis Hakim, demikian harapnya.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KEPOIN Minta APH Tangkap Penyebar Spanduk Provokatif Prabowo-Gibran di Medan

8 Desember 2023 - 11:30 WIB

Ketum KEPOIN, Sakti Khan Tambunan.

Istri Gubsu Pastikan Hadiri Pelantikan IKA-FE UISU

18 Mei 2022 - 12:45 WIB

Pengurus IKA-FE UISU foto bersama Istri Gubernur Sumut di kediamannya.

Belum Sampai 24 Jam, Polsek Pancur Batu Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan di Desa Bandar Baru

3 September 2020 - 17:29 WIB

Kepedulian IPI Sumut Salurkan Bantuan ke Pemulung

28 Juli 2020 - 22:25 WIB

PC PMII Medan Geruduk Kejati Sumut Diduga Terdapat Sejumlah Proyek Bermasalah di Dinas PU

14 Juli 2020 - 23:29 WIB

Mulya Koto: Terimakasih Bapak Kapoldasu, Atensinya Untuk Anak Saya

10 Juli 2020 - 16:33 WIB

Trending di Sumut