Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta menyita 12 sepeda motor dan barang bukti (BB) lain.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK, Rabu (07/07/2021) menyebutkan pencurian tersebut dilakukan antar lintas kabupaten di Aceh.
Pelaku diantaranya SG (33) Alias Kucing warga Gp. Paya Bili ll Kec. Birem Bayeun yang merupakan pelaku utama, RH (24) warga Seuneubok Lapang Kec. Peureulak Timur, ZA Alias Nonon (33) warga Gp Seuneubok Pase Kec. Sungai Raya, KA (21) warga Gp. Paya Biek, Kec Peureulak Barat, Abd (28) Desa Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan SB (27) warga Desa Pining Kec. Pining Kab. Gayo Lues.
Adapun dilakukan pengungkapan atas kasus tersebut berdasarkan sembilan laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan dilakukan di sembilan TKP di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang yang masih masuk ke dalam wilayah hukum polres Langsa,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku melakukan pencurian di sembilan TKP dengan cara merusak/mencongkel jendela rumah korban.
“Terbukti dari kendaraan yang dicuri tidak ada stop kontak kendaraan yang rusak. Pelaku sudah mempelajari calon rumah yang ingin ditarget,” terang Kasat.
Sementara BB yang berhasil diamankan diantaranya Yamaha Mio M3 warna hitam, Honda Beat warna magenta hitam Nopol BL 4031 DAE (Buka Nopol sebenarnya), Honda Supra X 125 warna abu-abu, Honda Revo warna biru toska Tanpa Nopol, Honda Vario wama hitam Nopol Belakang BL 6482 DBA, Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 6331 NS (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol, Yamaha NMAX warna putih Nopol BL 4868 DBA (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, Honda Vario warna Putih tanpa Nopol dan dua lainnya.
Kemudian HP Merk Xiaomi Redmi warna hitam, HP Merk Infinix warna biru, HP Merk Xiaomi warna hitam, HP Merk Samsung Lipat warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.
“Dari keterangan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2017,” sebut Kasat.
Atas kelakuannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana (Pasal Untuk Tsk SG Alias Kucing) dengan ancaman 9 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana untuk pelaku lainnya dengan ancaman 4 Tahun penjara.
“Sementara BB hasil tangkapan akan baru dikembalikan ke pemiliknya setelah hasil putusan tetap pengadilan,” tutup Kasat.












