Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 7 Jul 2021 11:57 WIB ·

Sindikat Curanmor Digulung Polres Langsa


 Sindikat Curanmor Digulung Polres Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta menyita 12 sepeda motor dan barang bukti (BB) lain.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK, Rabu (07/07/2021) menyebutkan pencurian tersebut dilakukan antar lintas kabupaten di Aceh.

Pelaku diantaranya SG (33) Alias Kucing warga Gp. Paya Bili ll Kec. Birem Bayeun yang merupakan pelaku utama, RH (24) warga Seuneubok Lapang Kec. Peureulak Timur, ZA Alias Nonon (33) warga Gp Seuneubok Pase Kec. Sungai Raya, KA (21) warga Gp. Paya Biek, Kec Peureulak Barat, Abd (28) Desa Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan SB (27) warga Desa Pining Kec. Pining Kab. Gayo Lues.

Adapun dilakukan pengungkapan atas kasus tersebut berdasarkan sembilan laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan dilakukan di sembilan TKP di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang yang masih masuk ke dalam wilayah hukum polres Langsa,” ungkapnya.

Modus operandi pelaku melakukan pencurian di sembilan TKP dengan cara merusak/mencongkel jendela rumah korban.

“Terbukti dari kendaraan yang dicuri tidak ada stop kontak kendaraan yang rusak. Pelaku sudah mempelajari calon rumah yang ingin ditarget,” terang Kasat.

Sementara BB yang berhasil diamankan diantaranya Yamaha Mio M3 warna hitam, Honda Beat warna magenta hitam Nopol BL 4031 DAE (Buka Nopol sebenarnya), Honda Supra X 125 warna abu-abu, Honda Revo warna biru toska Tanpa Nopol, Honda Vario wama hitam Nopol Belakang BL 6482 DBA, Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 6331 NS (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol, Yamaha NMAX warna putih Nopol BL 4868 DBA (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, Honda Vario warna Putih tanpa Nopol dan dua lainnya.

Kemudian HP Merk Xiaomi Redmi warna hitam, HP Merk Infinix warna biru, HP Merk Xiaomi warna hitam, HP Merk Samsung Lipat warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.

“Dari keterangan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2017,” sebut Kasat.

Atas kelakuannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana (Pasal Untuk Tsk SG Alias Kucing) dengan ancaman 9 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana untuk pelaku lainnya dengan ancaman 4 Tahun penjara.

“Sementara BB hasil tangkapan akan baru dikembalikan ke pemiliknya setelah hasil putusan tetap pengadilan,” tutup Kasat.

Artikel ini telah dibaca 1,354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.
Trending di Aceh