Langsa | Sidang Kode Etik terkait oknum sipir yang telah diagendakan besok ditunda, karena tim pendamping sidang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham masih melakukan kegiatan di wilayah lain.
“Perubahan sidang kode etik masih menunggu kesiapan tim Ditjen Pemasyarakatan karena personilnya sedang tugas lain,” sebut Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, Bc.I.P. , S.I.P., M.Si. kepada wartanusa.id melalui pesan WhatApps.
“Namun konfirmasi dari Kapolres, bahwa walaupun tidak dilakukan penahanan, pemeriksaan hukum tetap dilanjutkan,” ujar Lilik.
Kemudian Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Meurah Budiman, saat dihubungi via telepon selular menjelaskan mengenai siapa yang sudah diagendakan untuk diperiksa dalam persidangan.
Antara lain oknum sipir DS selaku komandan regu (danru) dan kepala sub seksi (kasubsi) keamanan dan ketertiban saudara Idris sebagai saksi.
Selanjutnya, Dia juga membenarkan berdasarkan informasi dan laporan yang diterima bahwa napi keluar dari pintu depan karena memang sudah dapat izin dari danru jaga.
Informasi sebelumnya, sidang kode etik telah dijadwalkan besok, Rabu, 27 November 2019, namun ditunda karena tim pendamping dari Ditjenpas masih ada kegiatan di wilayah lain, meskipun demikian sidangnya akan segera diagendakan ulang.
“Meskipun ditunda, namun segera akan diagendakan ulang sidangnya.” Tutup Meurah.