Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 13 Des 2016 08:29 WIB ·

Sidang Ahok : Dari Pengawalan Berlapis Sampai Ditemani Delapan Puluh Pengacara


 Sidang Ahok : Dari Pengawalan Berlapis Sampai Ditemani Delapan Puluh Pengacara Perbesar

sidang ahokWartanusa.id – Jakarta, Bola panas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir. Hari ini, Selasa (13/12) sang petahana itu dijadwalkan diadili dengan dakwaan penistaan agama. Dakwaan tersebut keluar setelah Ahok pada sebuah kesempatan mengeluarkan pernyataan yang memicu ketegangan yakni soal surat Al-Maidah ayat 5 yang mengakibatkan muncul protes keras dari umat muslim Indonesia.

Sebelum dijadwalkan untuk menjalani proses pengadilan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada pertengahan November lalu. Ahok dijerat pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya ketika sedang melakasanakan tugas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Dugaan penistaan agama tersebut muncul ketika beredarnya cuplikan video yang didalamnya Ahok kedapatan tengah menyinggung salah satu ayat dalam kitab suci Al-Quran. Dalam video tersebut Ahok mengatakan, “Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu.”

Protes keras pun berdatangan salah satunya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang didalamnya termasuk beberapa tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab, Ustadz Bachtiar Nasir, dan tokoh agama lainnya. Protes ini pun memicu unjuk rasa dan aksi damai yang tercatat terselenggara dalam skala besar yaitu pada tanggal 4 November atau lebih dikenal dengan nama Aksi Bela Islam II dan 2 Desember atau Aksi Bela Islam III.

Sementara itu untuk sidang sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk ruang sidangnya sendiri hanya bisa menampung 80 orang.

Dalam mengawal sidang ahok, kepolisian akan mengerahkan sejumlah personel baik yang berseragam maupun berpakaian preman yang akan melakukan pengamanan secara tertutup. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul sejumlah polisi berpakaian preman akan ditempatkan dalam ruang sidang dan berbaur dengan pengunjung sidang ahok.

“Pengamanan tertutup dilakukan oleh anggota reserse dan intel. “(Pengamanan pola) tertutup tidak bisa diketahui karena akan berbaur dengan pengunjung di lokasi tersebut,” ujar Martinus.

Dalam gelaran sidang Ahok, tersangka didampingi oleh 80 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika yang diketuai Sirra Prayuna. Ke delapan puluh pengacara tersebut terbagi atas tim litigasi dan non litigasi. Tim litigasi yang beranggotakan 20 orang bertugas mendampingi tersangka di persidangan. Sedangkan sisanya akan bertugas di luar persidangan.

Sama halnya dengan Sidang Jessica, sidang Ahok kali ini juga akan disiarkan secara live di sejumlah stasiun televisi yang bertujuan untuk menghadirkan transparansi. Sejumlah pihak menilai jalannya sidang ahok yang disiarkan seara live tidak menjadi persoalan. Namun sebelumnya Komisi Yudisial menyarankan agar sidang kasus Ahok disiarkan secara terbatas.

(as)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh