Wartanusa.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sepervisi monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan korupsi di Aceh selama sepekan.
Kegiatan supervisi tersebut di mulai Senin hingga Jumat 14-18 Juni 2021 oleh Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui siaran pers, Senin (14/06/2021) mengatakan pada giat tersebut akan dilaksanakan rangkaian kegiatan di pemerintah daerah yang meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota Aceh, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Timur.
Agenda pagi hari ini pukul 10.00-12.00 WIB tim Korsupgah KPK melakukan entri meeting dan rapat monitoring serta evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 dengan Bupati Aceh Tamiang dan OPD terkait.
Paralel, pada jam yang sama tim Korsupgah KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Aceh Tamiang.
Kemudian, dilanjutkan siang sekira pukul 14.00-16.00 WIB pembahasan terkait penertiban aset Pemkab Aceh Tamiang termasuk di dalamnya tentang sertifikasi aset dan penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bersama Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati dan OPD terkait, serta pengembang perumahan.
“Informasi lengkap hasil pembahasan akan kami update kembali kepada rekan-rekan media,” tutupnya.












